Instrumen legalisasi dipakai untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan mekanisme legalisasi PAUD yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF.
Salah satu kiprah pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) yaitu melakukan legalisasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi yaitu kegiatan evaluasi kelayakan satuan beserta aktivitas PNF menurut atas kriteria yang telah ditetapkan.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi, diantaranya:
- Standar Kompetensi Lulusan,
- Standar Isi,
- Standar Proses,
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Standar Sarana dan Prasarana,
- Standar Pengelolaan,
- Standar Pembiayaan dan
- Standar Penilaian Pendidikan.
Sebagai materi rujukan dalam legalisasi PAUD, silahkan download Instrumen Akreditasi Terbaru PAUD BAN-PNF pada link download yang tersedia dibawah ini:
Download Link:
Advertisement