Akreditasi pada kegiatan dan satuan PAUD dan PNF berlaku selama 5 (lima) tahun. Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN PAUD dan PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku pengakuan berakhir.
Program dan satuan pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali dan belum sanggup diakreditasi oleh BAN PAUD dan PNF tetap mempunyai status terakreditasi hingga adanya penetapan status pengakuan gres oleh BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.
PERANGKAT AKREDITASI
- Kisi-Kisi Instrumen Akreditasi
- Instrumen Akreditasi
- Formulir Pemeriksaan Berkas Awal
- Formulir Penilaian Akreditasi
- Formulir Rangkuman Temuan Hasil Visitasi
- Rubrik Penilaian Akreditasi
Ekuivalensi Nilai Akhir Akreditasi PAUD
- Nilai Akhir Akreditasi sebesar 655 – 784 ekuivalen dengan nilai 86 – 100
- Nilai Akhir Akreditasi sebesar 524 – 654 ekuivalen dengan nilai 71 – 85
- Nilai Akhir Akreditasi sebesar 392 – 523 ekuivalen dengan nilai 56 – 70
- Nilai selesai pengakuan < 392 ekuivalen dengan < nilai 56
PERINGKAT HASIL AKREDITASI BAN-PNF
- Nilai Akhir 86-100 Terakreditasi A
- Nilai Akhir 71-85 Terakreditasi B
- Nilai Akhir 56-70 Terakreditasi C
- Nilai Akhir <56 Tidak terakreditasi
Download Link:
Advertisement