Permendikbud Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi PAUD dan Pendidikan Non Formal yang merupakan pengganti dari Permendikbud 59 tahun 2012. Akreditasi PAUD dan PNF ialah suatu kegiatan penilaian kelayakan aktivitas dan satuan PAUD dan PNF menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk menunjukkan penjaminan mutu pendidikan. pendidikan nonformal. BAN PAUD dan PNF ialah tubuh non struktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang disebut BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan aktivitas dan/ atau satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Visi Misi BAN PAUD dan PNF
VISI
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam pengakuan aktivitas dan satuan pendidikan nonformal.
MISI
- Meningkatkan ketersediaan layanan pengakuan pendidikan nonformal;
- Meningkatkan keterjangkauan layanan pengakuan pendidikan nonformal
- Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan pengakuan pendidikan nonformal
- Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pengakuan pendidikan nonformal
- Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan pengakuan pendidikan nonformal
- Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan pengakuan pendidikan nonformal
Sebagai materi rujukan dalam keperluan akrditasi PAUD, silahkan download Download Permendikbud Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi PAUD, silahkan klik link download berikut ini:
Download Link:
Advertisement